kotatuban.com – Sairi (60), pria asal Desa Parseh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, Madura dicokok petugas Polres Tuban saat di dalam kamar selah satu hotel di Tuban. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai sopir kendaraan ekspedisi tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
”Awal kita melakukan penangkapan terhadap pelaku ini dari laporan warga yang curiga dengan tingkah laku pria asal Madura tersebut. Kemudian kita melakukan penggledahan di kamar pelaku, ternyata betul pelaku menyimpan sabu-sabu,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (31/08).
Menurutnya, pengakuan pelaku barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang temannya yang ada di Surabaya. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dia pakai saat akan berkencan dengan pasangannya.
”Menurut pengakuan pelaku sabu itu didapatkan dari temannya. Dan dia itu hanya pengguna saja. Belum sampai mengedarkannya,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.
Pada penggledahan tersebut, lanjut Elis, petugas kepolisian berhasil mengamankan 0,38 gram sabu-sabu dan sebuah ponsel milik pelaku sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
”Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, untuk mengembangkan kasus penyalah gunaan narkotika ini,” pungkasnya. (duc)