kotatuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merekomendasikan untuk melakukan penelitian dan pencocokan (Coklit) data ulang untuk Paslon perseorangan, termasuk Kabupaten Tuban.
Dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang akan dibongkar ulang. Meskipun dukungan untuk calon perorangan ini sudah dinyatakan lolos verifikasi di tahap sebelumnya.
”Akan dilakukan pencermatan dan penelitian ulang terkait dukungan Paslon Perseorangan. Ada instruksi dari Bawaslu RI, sehingga Tuban salah satu Kabupaten yang ada Paslon perseorangan juga perlu melakukan hal ini,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sufiyanto, Rabu (23/09).
Turunnya instruksi ini, lanjut Sufiyanto, juga karena banyaknya laporan-laporan dari daerah yang ditujukan ke Bawaslu ataupun KPU pusat. Sehingga adanya pencermatan ulang, diharapkan bisa menjadi salah satu cara melindungi hak-hak konstitusional warga.
”Kami ingin pastikan tahapan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Menurutnya, Panwascam beserta jajaran Petugas Pengawas Lapangan (PPL) akan segera melakukan verifikasi dan pencocokan data dukungan dari Paslon perseorangan dalam waktu dekat.
”Termasuk verifikasi administratif, karena dulu kelemahan kita adalah saat verifikasi belum terbentuk PPL karena terbentur regulasi,” pungkasnya. (duc)