oleh

Ingatkan Sanksi Pidana, Bawaslu Tekankan Netralitas Kepala Desa dan Lurah di Pilkada 2024

kotatuban.com – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi khusus bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tuban. Acara yang berlangsung di Aula Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/9), menjadi momentum penting untuk mengingatkan peran strategis para Kepala Desa dan Lurah dalam menjaga netralitasnya. Sebanyak 328 Kepala Desa dan Lurah hadir mengikuti arahan dari Bawaslu, Forkopimda, dan KPU setempat.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu propinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan pentingnya netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam proses Pilkada. Ia menekankan bahwa posisi mereka sebagai pemimpin di tingkat lokal memiliki pengaruh besar terhadap berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, segala bentuk keberpihakan, baik secara aktif maupun pasif, harus dihindari.

“Jika ada Kepala Desa dan Lurah yang memihak secara aktif kepada pasangan calon, mereka bisa terjerat pasal pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta. Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi ini agar hal tersebut tidak terjadi,” ujar A. Warits.

Selain menyoroti soal netralitas, Warits juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik-praktik yang mereduksi kedaulatan rakyat, seperti politik uang dan keterlibatan aparat negara, termasuk TNI, Polri, ASN, serta Perangkat Desa dan Lurah.

“Kita harus bersama-sama menjaga agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud di Kabupaten Tuban,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran selama masa kampanye. Ia menekankan bahwa A. Warits sebaiknya tidak menghadiri kegiatan kampanye untuk menghindari tuduhan keberpihakan.

“Kami berharap para A. Warits tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan kampanye untuk menghindari masalah hukum. Kehadiran mereka bisa saja dianggap sebagai bentuk keberpihakan,” jelas Arifin.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mendapati A. Warits yang menunjukkan keberpihakan selama masa kampanye. Laporan bisa disampaikan ke Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu berharap agar proses Pilkada 2024 di Tuban berlangsung damai, jujur, dan adil, tanpa ada pelanggaran netralitas dari aparat desa atau lurah. (co)