kotatuban.com – Sedikitnya 57 branding atau stiker alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Presiden peserta pemilu 2019 yang terpasang di kaca belakang mobil penumpang umum (MPU), ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.
“Berdasarkan laporan Dishub Tuban ada 57 mobil angkutan umum terpasangan branding stiker kampanye, dan rata-rata bergambar paslon Capres nomor urut 01 pasangan Joko Widodo – Makruf Amin,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, Sabtu, (22/12).
Sebagian APK yang melanggar itu telah ditertibkan Bawaslu Tuban dengan dibantu anggota Satpol PP, dan Satlantas Polres Tuban, pada Jum’at (21/12) kemarin, dilaksanakan di pos Lantas Boom Tuban.
“Penertiban branding atau stiker yang terpasangan di kaca belakang mobil angkutan umum akan terus kita lakukan, sampai bersih,” beber Ulil Abror Al Mahmud.
Menurutnya, penempelan stiker kampanye di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Serta penertiban tersebut dilakukan sesuai dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK.
“Sanksi pelanggaran hanya bersifat administrasi. Untuk mobil pribadi tidak masalah, asal diijinkan oleh pemiliknya,” tambah Ulil panggilan akran Komisioner Bawaslu Tuban itu.
Sementara itu, Tarmuji salah satu sopir MPU mengaku jika brending paslon yang dipasang di kaca belakang mobil tidak mengetahui. Karena itu urusan pemilik dari pengusaha mobil angkutan umum.
“Saya tidak tahu, tahu-tahu sudah ada gambar itu,” pungkasnya. (rto)