kotatuban.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat desa diminta bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Selain itu, mereka dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye bersama calon legislatif maupun calon presiden.
“Kami menghimbau kepada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya untuk tetap menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti. Selain itu, juga harus turut menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut,” ungkap M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, Kamis (14/3).
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat termasuk temuan terkait pelanggaran tersebut. Namun Bawaslu Tuban terus menghimbau kepada kepala desa, perangkat desa, dan ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu ini.
“Kami juga telah menyampaikan surat kepada Pemkab agar memberikan himbauan kepada ASN atau PNS di Tuban untuk tetap menjaga netralitas,” tegas Arifin.
Ia menjelasakan sikap menjaga netralitas itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan ASN. Termasuk kepala desa juga tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu.
“Jika ditemukan kepala desa yang tidak netral, bisa dikenakan hukuman kurungan penjara selama satu tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta,” tegas Arifin.
Sementara itu, Warsito Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, juga berpesan kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.
“Kami akan berusaha dan terus mengingatkan anggota agar bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu mendatang. Jika tidak netral sanksi pelanggarannya memang sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (rto)