kotatuban.com – Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB PPEJ) akan membuktikan ada atau tak adanya dampak langsung terhadap lingkungan dan warga masyarakat sekitar lokasi akibat gas buang. Dalam pembuktian itu JOB PPEJ melibatkan ITS sebagai lembaga independen dan BLH Tuban untuk meneliti masalah ini secara komprehensif.
JOB PPEJ sebagai operator siap membayar kompensasi kepada warga masyarakat sekitar lokasi jika ditemukan pelanggaran dan ada dampak langsung dari gas buang. Penelitian yang dilakukan JOB PPEJ bersama tim ITS menjadi dasar untuk membayar kompensasi atau tidak.
”Kalau nanti terbukti ada dampak dari gas buang, korporasi bisa membayar kompensasi. Seperti tuntutan warga. Namun, prinsipnya, semua harus merujuk pada UU dan regulasi yang berlaku,” ujar Field Andim Superintendent JOB PPEJ, Akbar Pradima, Kamis (30/06).
Lebih lanjut Akbar mengatakan, tuntutan warga setempat yang meminta kompensasi akibat dampak gas buang tak bisa sekonyong-konyong dipenuhi manajemen JOB PPEJ. ”Kompensasi itu sebenarnya kita melihatnya ketika ada dampak langsung dari operasi gas buang. Dulu (gas buang) sampai 20 MMSCFD, sekarang ini tinggal 3 MMSCFD. Itu yang kita mau buktikan dulu,” tegas Akbar.
Menurutnya, langkah JOB PPEJ tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Lingkungan dan regulasi lain yang mengatur korporasi hulu Migas terkait masalah tersebut.
”Yang menahan masalah kompensasi itu adalah undang-undang (UU), bukan saya atau JOB PPEJ. Tolong bantu kami. Ini uang negara sekian besar, kalau kita kasih begitu saja tanpa ada dasarnya (hukum), itu merupakan temuan. Kita bisa masuk penjara, karena hal itu. Kita tak bisa main-main dengan uang negara,” pungkasnya. (duc)