kotatuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dari kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan hasil kejahatan itu dilaksanakan di halaman depan kantor Kejari Tuban, Senin (7/10).
Barang bukti tindakan kriminal yang dimusnahkan itu diantaranya sebanyak 2.012 pil karnopen, 63,379 gram sabu, 7.172 pil dobel L, dan ganja kering 3,6 gram. Obat haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan didalam air mendidih.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat terlarang itu dari 53 kasus, terhitung sejak bulan Oktober 2018 hingga Agustus 2019,” ungkap Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.
Menurutnya, barang bukti tindak pidana narkotika ini tidak bisa disimpan terlalu lama mengingat banyaknya resiko terutama segi keamanan. Selain itu, barang yang dimusnahkan adalah kasus tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah dari Pengadilan Negeri Tuban.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertuang dalam undang-undang,” pungkasnya. (rto)