kotatuban.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko harus membuka Plano perolehan suara pasangan Calon Presiden (Capres) pada 9 Juli lalu. Pasalnya, ada perbedaan perolehan suara Capres nomor urut satu Prabowo Subianto – Hatta Rajasa (Prabowo – Hatta) yang tertulis pada Folmulir C1 antara milik KPU Kabupaten Tuban dengan milik saksi.
Perbedaan perolehan suara Capres nomor urut satu pada Folmulir C1 tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 3, Desa Mojoagung, Kecamatan Soko. Pada Folmulir C1 milik KPU Prabowo – Hatta memperoleh 163 suara. Sedangkan, pada Folmulir C1 milik saksi pasangan calon nomor satu 167 suara. Sehingga, ada selisih empat suara.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat ditemui kotatuban.com, Rabu (16/07) disela-sela rapat pleno tersebut mengungkapkan, bahwa Folmulir C1 yang dimiliki Panwaslu di TPS 3 Desa Mojoagung sama dengan yang dimiliki dengan KPU. Namun, dengan milik saksi berbeda.
”Sehingga, dengan adanya perbedaan tersebut kami merekomendasikan kepada KPU untuk membuka Plano karena ada perbedaan dengan Folmulir C1,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah dibukakan Plano perolehan suara pasangan calon pada TPS 3 Desa Mojoagung ternyata hasil yang benar Folmulir C1 yang dimiliki KPU dan Panwaslu. Sehingga, C1 milik saksi pasangan calon harus menyesuaikan dengan Plano. ”Setelah kita bukakan Plano akhirnya antara KPU, Saksi, dan Panwas cler tidak ada permasalahan di TPS tersebut,” pungkasnya. (duc)