kotatuban.com – Pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Tuban. Pasalnya, pemuda yang diketahui bernama Shodikin tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu(Upal).
Oleh pelaku uang palsu tersebut digunakan untuk berbagai keperluannya. Salahsatunya digunkan untuk membeli motor,dipinjamkan kekerabatnya, dan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
”Uang palsu digunakan pelaku untuk tambahan membeli motor baru dan memenuhi berberbagai kebuuhan lainnya,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, yang didampingi AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis, (22/02).
Menurunya, peredaran uang palsu tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Rengel beredar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langusng melakukan proses penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya anggota mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Pekuwon. Dari tangan pelaku diamankan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar atau senilai Rp 1.450.000.
Uang palsu yang diamankan anggota dengan ciri-ciri nomor seri uang sama. Selanjujutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Tuban guna pengembangan kasus.
”Kalau diamati sekilas uang ini nampak seperti asli, tapi nomer seri uang ini sama. Sedangkan, pelaku telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku uang palsu itu diperoleh dari hasil penjualan motor miliknya kepada seseorang asal Surabaya dengan harga Rp 5.700.000. Setelah itu, pelaku dengan sengaja menggunakan uang palsu itu untuk membeli sepeda motor baru dan untuk berbagai keperluan lain diwilayah Rengel.
”Pelaku mendapatkan uang palsu sebanyak 114 lembar pecahan Rp 50 ribu hasil penjualan motor, dan kemudian digunakan untuk kebutuahn yang lain oleh pelaku,” ujar mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Menurutnya, oleh pelaku uang palsu itu juga diberikan kepada bandar judi sejumlah Rp 1.200.000. Dengan janji uang palsu itu akan diganti oleh bandar judi dengan uang yang asli.
”Barang bukti yang kita amankan sebanyak 29 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu ,” tandasnya.
Akibat perbuatan itu pelaku terancam pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Dengan acaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (duc)