kotatuban.com – Pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Tuban dari jalur perorangan tinggal sebentar lagi. Namun, tanda tanda bakal calon yang akan mendaftarkan diri nampaknya masih belum ada. Bahkan untuk datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban guna mengambil formulir pendaftaran dan konsultasi juga belum ada.
“Sampai saat ini calon perseorangan belum ada yang datang ke KPU untuk ambil Foruir model B.1-KWK dan Model B,” ujar Komisioner KPUD Tuban, Divisi Teknik Penyelenggaraan dan Data, Salamun, Senin (6/6).
Namun demikian, pihak KPUD tetap mengantisipasi melalui PPK untuk menyelesaikan tahapan penyerahan dukungan calon perorangan jika memang ada.
“PPK tetap kami persiapkan jika nanti ada pendaftar agar dapat langsung di verifikasi di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, syarat dukungan calon perseorangan yang harus diserahkan ke KPUD, sebanyak 75.634 jiwa. Tidak hanya itu, dukungan juga harus tersebar minimal 11 kecamatan yang ada.
”Syarat dukungan minimal 75.634 jiwa, dan minimal 11 kecamatan,” terang Salamun.
Adapun pendaftaran calon independen akan dilaksanakan pada 11 Juni hingga 15 Juni, sedangkan untuk pendaftaran dari partai politik 26 hingga 28 Juni. (kim)