kotatuban.com – Benih jagung bantuan dari pemerintah yang sejatinya untuk petani, malah dijual belikan secara bebas. Seperti yang dilakukan oleh beberapa toko pertanian yang ada di Kecamatan Soko.
Benih jagung hibrida bisi 18 kemasan 5 kilogram tersebut pada bungkusnya bertuliskan “benih bantuan pemerintah tidak untuk diperjual belikan”. Namun, benih jagung tersebut masih dijual secara bebas di beberapa kios-kios pertanian yang ada di Kecamatan Soko dengan harga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
”Di Soko ini banyak yang menjual benih jagung bantuan pemerintah. Saya pernah beli itu disalah satu toko pertanian di Desa Nguluhan,” ujar salah satu petani dari Kecamatan Soko yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi kotatuban.com, Selasa (10/10).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban, Darmadin Nur saat dikonfirmasi terkait adanya bibit jagung yang dijual belikan secara bebas tersebut hingga saat ini belum mengetahuinya.
”Sampai saat ini kami belum mengetahui hal itu. Terimakasih atas laporannya, dan secepatnya hal ini akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Menurutnya, apapun alasannya benih jagung yang seharusnya untuk dibagikan kepada petani tersebut tidak dibenarkan dijual belikan. Dan jika barang bantuan dari pemerintah tersebut dijual belikan dapat diartikan hal itu melanggar hukum.
”Menjual belikan batuan dari pemerintah itu jelas melanggar hukum, dan ini kita akan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika hal itu benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Darmadin mengatakan mekanisme pendistribusian bantuan bibit jagung gratis dari pemerintah tersebut dari pusat langsung kepada kelompok tani. Dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian hanya melakukan koordinasi dan pengawasan.
”Benih jagung bantuan yang dijual itu juga harus kita selidiki terlebih dahulu benih itu dari Tuban atau dari luar daerah, dari kelopok tani atau dari mana? Tapi dari manapun jika dijual belikan tetap melanggar aturan,” pungkasnya. (duc)