kotatuban.com– Tidak lama lagi, keinginan Pemkab Tuban untuk mengelola beberapa sumur minyak tua akan segera terealisasi. Sebab, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban, menjadi Perda, berarti telah ada payung hukum untuk merealisasikan keinginan tersebut.
“Pemerintah segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam perminyakan dan gas bumi di Kabupaten Tuban,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, kepada kotatuban.com.
Wakil Bupati mengatakan, pembentukan Perusahaan Daerah Migas tersebut bertujuan agar pengelolaan potensi migas di Kabupaten Tuban dapat segera dilaksanakan.
“Tidak terlalu lama, dalam tahun ini kami targetkan sudah terbentuk dan beroperasi,” sambung Wakil Bupati.
Perusahaan Daerah di bidang Migas tersebut , kata Wabub, akan mengelola sedikitnya 10 titik sumur minyak tua yang tersebar di beberapa tempat di Tuban.
Namun, kata Wabup, sebelum merealisasi rencana tersebut, Pemkab Tuban akan menyelesaikan perijinannya dengan pihak Perhutani karena kebanyakan lokasi sumur-sumur tersebut berada di wilayah Perhutani.
” Termasuk Gegunung, itu juga akan kami kelola, namun setelah kami selesaikan ijinnya, karena lokasi sumur berada di wilayah milik Perhutani. Sampai saat ini, kami masih terus berkordinasi,” terang Wabub.
Masih kata Wabup, untuk membentukan Perusahaan Daerah di bidang Migas, Pemkab Tuban tidak memerlukan dana terlalu besar. Sebab, setelah terb entuk, Pemkab akan menggandeng investor untuk mengelola sumber minyak yang ada.
“Ini harus cepat dilaksanakan. Selain investasinya tidak terlalu banyak, akan sayang jika potensi itu tidak segera dikelola,” pungkas Wabub. (kim)