kotatuban.com – Akhirnya, sepak terjang Khusni Tamrin (38) alias Badak seorang bandar pil karnopen dari warga Desa Glodok, Kecamatan Palang berakhir. Tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Palang tanpa perlawanan dan diamankan barang bukti pil karnopen.
”Tersangka berhasil kita tangkap dan telah kita tahan. Kita juga akan terus kembangkan pengungkapan kasus itu,” terang Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah, Selasa (28/02).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan tersangka telah menjadi target operasi (TO) kepolisian sejak beberapa bulan yang lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dengan mengintai bandar karnopen itu yang menguasai wilayah Kecamatan Palang dan sekitarnya.
”Tersangka berhasil kita amankan di sebuah rumah yang juga digunakan untuk persewaan game play station. Rumah itu berada di Dusun Tambakrejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang dan tersangka kita amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 955 butir sisa hasil penjualan. Obat haram itu dikemas dalam 9 bungkus kantong plastik besar.
”Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mengungkap jaringan pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 197 subs 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. (duc)