oleh

Bermasalah, Panwaslukab Desak Rekap PPK Plumpang Diulang

kotatuban.com – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Partai Politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg) yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban sempat bersitegang, Sabtu (19/04).

Rekapitulasi PPK Plumpamng bermasalah
Rekapitulasi PPK Plumpamng bermasalah

Ketegangan tersebut terjadi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plumpang membacakan hasil rekapitulasi tingkat PPK. Pasalnya, data perolehan suara ada perbedaan antara PPK, Panwascam, dan Parpol.

Sehingga, tidak singkronnya data perolehan suara antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu tersebut, Panwascam Plumpang mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Plumpang untuk melakukan rekap ulang pada desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga bermasalah.

”Data PPK (Plumpang) tidak sesuai, sehingga harus dilakukan rekap ulang di tingkat PPK,” ujar Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Kabupaten Tuban, Edy Toyibi, saat di kantor KPUD Tuban.

Menurutnya, ada sekitar 25 TPS yang hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak sama antara satu dengan yang lain. Dari jumlah 25 TPS yang diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang 23 dari TPS Desa Plumpang, 1 TPS Desa Penidon, dan 1 TPS dari Desa Jatimulyo.

”Tidak ada kesamaan rekap suara antara PPK, Panwascam, serta Parpol. Selisihnya lumayan banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, hal ini dilakukan untuk kepentingan transparansi, Panwaskab Tuban meminta supaya rekapitulasi dilakukan kembali di tingkat kecamatan. Dengan menghadirkan Panwascam serta saksi dari masing-masing Parpol yang menjadi peserta Pemilu.

”Ini juga untuk melindungi hak-hak konstitusional dari masyarakat dan juga hak dari peserta Pemilu, pungkasnya. (duc)