kotatuban.com – Masih banyak berdiri karaoke ilegal di Kabupaten Tuban. Rata-rata tempat hiburan tersebut berkedok cafe atau warung kopi. Sehingga, tempat hiburan yang tak berijin tersebut merugikan pengusaha karaoke dan pemerintah. Sedangkan, tempat karaoke yang memiliki ijin di Tuban ada 11 tempat karaoke.
”Kemungkinan besar masih banyak tempat karaoke ilegal yang berdiri di Tuban. Yang sudah pasti ilegal dan akan segera segera kita tertibkan ada dua karaoke,” ungkap, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, kepada kotatuban.com Selasa (02/02).
Heri Muharwanto berharap masyarakat turut serta melakukan pengawasan didaerahnya masing-masing. Dan jika melihat tempat hiburan atau karaoke tidak berijin untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP untuk segera ditertibkan.
”Jika kita mengetahui tempat karaoke ilegal pasti akan kita tindak. Sesuai dengan amanat Perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Barang siapa melanggar Perda tersebut diancam dengan kurungan penjara lima bulan atau denda Rp 50 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Tuban dari Komisi B Cancoko mengatakan, pemerintah daerah harus tegas menyikapi dan menanggani keberadaan karaoke ilegal tersebut. Karena hal itu nyata-nyata melanggar Perda tentang hiburan dan sudah pasti akan merugikan pemerintah daerah, dan pengusaha karaoke.
”Pemerintah pasti dirugikan dengan banyaknya tempat karaoke ilegal ini. Karena pemerintah tidak mendapatkan PAD dari tempat hiburan tersebut. Dan yang pasti pengusaha karaoke yang legal juga dirugikan,” tandasnya. (duc)