oleh

Biaya Nikah Diusulkan Rp 1 Juta

Petugas KUA juga diberi tambahan menikahkan mempelai
Petugas KUA juga diberi tambahan menikahkan mempelai

kotatuban.com – Biaya nikah diusulkan Rp 1 juta jika nikah di luar jam kerja dan tempatnya di gedung. Sementara untuk nikah di luar KUA dan pada jam kerja diusulkan Rp 400 ribu. Dan nikah pada jam kerja di kantor KUA diusulkan Rp 50 ribu. Bagi warga miskin tidak dipungut biaya dengan nikah di kantor KUA pada jam kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Leksono menyusul ‘gonjang-ganjing’ biaya nikah yang dianggap gratifikasi seperti yang terjadi di Kediri.

Ditambahkan,  Kementerian Agama Republik Indonesia mewacanakan aturan baru terkait biaya pernikahan. Sehingga nantinya biaya pernikahan antara orang yang satu dengan orang lain besarnya akan berbeda.

”Hal ini masih sebatas wacana saja. Kemenag masih mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan aturan biaya nikah tersebut,” ujar Leksono saat ditemui kotatuban.com, Kamis (2/1) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Leksono mengatakan, untuk saat ini Kemenag Tuban masih menggunakan aturan yang lama, untuk biaya catat nikah di KUA sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan, jika masyarakat menginginkan catat nikah dirumah, wali nikah atau mempelai harus menyediakan transportasi atau kendaraan untuk penghulu. ”Hal ini terpaksa kami lakukan untuk menghindari dugaan gratifikasi penghulu seperti yang di Kediri itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kota Tuban Fatchurrahman menyatakan, pihaknya masih tetap melakukan pernikahan seperti biasa. Mempelai jika melakukan pernikahan di kantor KUA hanya dikenakan sesuai aturan. Dan yang perlu diingat petugas KUA itu hanya sebagai pencatat saja. Untuk menikahkan tugas dan tanggungjawab wali mempelai perempuan. “Kalau itu ya tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun,” ujar Fatchurrahman singkat.

Namun, lanjutnya, jika petugas diberikan tugas dan tanggungjawab lebih dari sekedar mencatat, sudah barang tentu merupakan kewajaran jika mempelai memberikan nilai lebih. Apalagi jika nikahnya di luar kantor dan tidak pada jam kerja. “Kemarin saya habis nikahkan orang di luar kantor dan waktunya malah pukul 3.30 pagi, kalau mereka memberikan tambahan, apa ini gratifikasi,” ungkapnya. (duc)