kotatuban.com – Ahmad Bonemo (55), warga Desa Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, tersangka penggadaan uang mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Tuban.
Kuasa hukum Bonemo, Tejo Hutanto, menilai alat bukti yang dipergunakan penyidik Polres Tuban untuk menetapkan Bonemo sebagai tersangka tidak cukup kuat. Pasalnya, alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka baru ada satu alat bukti. Yakni satu orang saksi. Sementara bukti lain, berupa bukti transfer ke rekening dianggap kuasa hukum masih kurang kuat sebagai alat bukti.
”Bukti transfer bank itu untuk apa, kan tidak jelas. Jadi belum bisa sebagai barang bukti. Sehingga kami menilai alat bukti yang dipergunakan penyidik masih kurang kuat,” kata Tejo usai sidang di PN Tuban, Jumat (08/04).
Selain itu, mengingat kasus penipuan penggandaan uang tersebut terjadi di wilayah hukum Banyuwangi, dan bukan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
”Kasus ini kan terjadi di Banyuwangi kenapa kok ditangani di Tuban,” ujarnya.
Lebih lanjut Tejo mengatakan, tersangka sudah pernah mengajukan keberatan ke Polres Tuban terkait penetapannya sebagai tersangka. Tetapi tidak pernah mendapat jawaban dari Polres Tuban. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk mengajukan Pra Peradilan kasus ini ke PN Tuban.
”Kami pernah mengajukan keberatan tapi tidak pernah dijawab Polres Tuban, sehingga kita mengajukan Pra Peradilan,” ungkap Tejo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, usai sidang menyatakan penyidik Polres Tuban akan menghormati upaya hukum yang dilakukan tersangka.
”Penyidik menghormati, dan akan menunggu proses pengadilan ini hingga selesai,” ujar Suharta.
Berita sebelumnya, Bonemo ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/03) silam. Setelah petugas mendapatkan laporan dari Wardani (55) yang juga tetangganya. Bonemo dituduh melakukan penipuan karena mengaku bisa membantu menggandakan uang dengan mahar Rp 200 juta dan bisa digandakan menjadi Rp 25 miliar. Mendapat kabar ini, Wardani mulai tergiur dan meminta bantuan kerabatnya yang bernama Suroso.
Suroso kemudian membantu niat Wardani, dan membayar mahar sesuai kesepakatan dengan jaminan sertifikat tanah tersangka. Pembayaran pertama sekitar Rp 30 juta, diberikan kepada teman tersangka di salah satu hotel di Banyuwangi, dan sisanya sebesar Rp70 juta dibayar melalui transfer Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tetapi, yang dijanjikan Bonemo tidak terbukti. Sehingga Wardani melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Tuban. (duc)