BPN Bantah Ada Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah
kotatuban.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban membantah ada pungutan liar (Pungli) blangko atau berkas pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan oleh petugasnya.
Bantahan tersebut disampaikan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tuban, Lalu Rianta.
Menurutnya, setelah dirinya melakukan cros cek kepada petugas koperasi yang berinisial JM, yang melayani pembelian blangko kepada para pemohon sertifikat tanah mengaku bahwa saat itu pemohon atas nama Nanang Saputro, hanya membeli dua blangko dengan harga Rp 26 ribu.
”Setelah kita konfirmasi kepada pegawai kita tidak ada pembelian blangko untuk pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 750 ribu seperti yang dituduhkan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, rincian pembelian berkas yang dilakukan oleh Nanang, yakni satu berkas blangko Rp 13 ribu. Untuk keperluan pemecahan sertifikat yang harus dibutuhkan dua berkas blangko jadi Nanang membeli dua berkas blangko senilai Rp 26 ribu dan di tambah biaya pengetikan Rp 20 ribu.
”Pihak koperasi sudah saya croscek, bahwa pembeli blangko atas nama Nanang Saputro, hanya membayar Rp 13 ribu per satu berkas kalau dua berkas senilai Rp 26 ribu di tambah biaya pengetikan Rp 20 ribu,” ungkap, Lalu Rianta, Jumat (23/12).
Saat disinggung, apakah penjualan blangko permohonan sertifikat tanah diatur dalam ketentuan peraturan, Lalu Rianta menjelaskan, bahwa penjualan blangko tidak ada ketentuan, yang terdapat ketentuan peraturan hanya pendaftaran permohonan serifikat di loket senilai Rp 403.000 dikuatkan dengan kwitansi.
Sedangkan, administrasi pendaftaran itu, lanjut Lalu Rianta, mengacu dalam peraturan pemerintah (PP) No 128 tahun 2015, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
”Jadi itu informasi yang saya dapat dari petugas koperasi, tidak ada penjualan blangko hingga ratusan ribu,” tegasnya.
Sementara itu Nanang Saputro, pemohon sertifikat mengaku sertifikat tanah miliknya yang didaftarkan pada pertengahan Agustus 2016 lalu sudah jadi. Sabtu 19 Desember 2016 kemarin, sertifikatnya sudah diserahkan oleh petugas BPN.
”Alhamdulilah sudah jadi dan sudah saya ambil. Pengambilan sertifikat tidak ada pungutan lagi,” pungkas Nanang.
Diberitakan sebelumnya, Nanang Saputro, warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek mengeluhkan ulah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban. Pasalnya, oknum pegawai tersebut diduga “mengemplang” blangko atau berkas pendaftaran sertifikat tanah.
Nanang menceritakan, di awal bulan Agustus lalu, dia mendatangi kantor BPN untuk menanyakan syarat pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Tuban. Oleh petugas BPN, Nanang disuruh membeli blangko di koperasi BPN dengan petugas berinisial JM. Jumlah blangko itu satu berkas berisi sebanyak 8 lembar kertas. Sementara Nanang membelinya sabanyak 2 paket dengan jumlah 16 lembar.
”Satu paket delapan lembar berkas, karena pemecahan sertifikat saya membeli dua paket sebanyak enam belas lembar, itu saya disuruh membayar senilai Rp. 750 ribu dan ditambah biaya pengetikan senilai Rp 50 ribu. Nominal itu saya bayar tetapi tidak ada kwitansi atau bukti pembayaran,” ujar Nanang. (duc)