kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Rapat Pertimbangan Teknis Pertanahan terkait proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang dan tanah di wilayah Tuban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PKKPR merupakan instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan penataan ruang wilayah.
Melalui rapat ini, BPN Tuban menegaskan komitmennya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tata kelola pertanahan yang tertib diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan mendukung tercapainya pembangunan yang terencana.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, pemanfaatan ruang diharapkan mampu memberikan manfaat optimal, baik untuk perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat. (aish)






