oleh

BPN Tuban Gelar Rakor Percepatan Penanganan Tanah Gereja Katolik dan Gereja Protestan

kotatuban.com– Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi dan penertiban aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Tanah Gereja Katolik dan Gereja Protestan pada hari Selasa, (11/03). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., dan diikuti oleh jajaran pejabat teknis serta pihak-pihak terkait.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan jumlah serta persebaran lokasi Gereja Katolik dan Gereja Protestan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, sebagai langkah awal dalam proses pensertipikatan tanah tempat ibadah tersebut. Pendataan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sekaligus mendukung program Reforma Agraria yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam pembahasannya, rapat mengulas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan, status hak atas tanah, serta koordinasi yang perlu dibangun dengan pihak pengelola rumah ibadah dan pemerintah daerah. Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dan partisipatif dalam proses percepatan legalisasi tanah gereja, agar dapat terlaksana secara efektif dan tanpa menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.

Dengan adanya rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berharap dapat menyusun langkah strategis yang tepat dalam mempercepat penyelesaian pensertipikatan tanah-tanah tempat ibadah, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban. (ais/*)