oleh

BPN Tuban Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025 di Kecamatan Semanding

kotatuban.com – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf Tahun 2025 pada hari Kamis, (6/3).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Semanding dan bertujuan untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf, sehingga setiap bidang tanah wakaf di wilayah tersebut dapat memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi secara sah.

Dalam rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyampaikan pentingnya kolaborasi aktif dari pemerintah desa dalam mendukung pengumpulan data, penyusunan dokumen administrasi, serta pengawasan lapangan dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Seluruh perangkat desa mendapatkan penjelasan teknis mengenai alur, syarat, dan kebijakan terkini terkait pendaftaran tanah wakaf, termasuk upaya-upaya percepatan yang dapat diterapkan di tingkat desa.

Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam rangka menyelesaikan proses persertipikatan tanah wakaf secara lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ke depan, kegiatan serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di kecamatan lainnya guna mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Tuban. (ais/*)