kotatuban.com,- Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. (31/7/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk pemeriksaan tanah terhadap kelengkapan/persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan dan pemeriksaan peninjauan lapang atas obyek yang dimohon oleh Pemerintah Indonesia cq, Kementerian PUPR dalam hal ini diajukan oleh BBWS brantas.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh panitia pemeriksaan tanah (Panitia A) yang terdiri dari kasi penetapan dan pendaftaran, kasi surve dan pemetaan, kasi pengendalian dan penanganan sengketa, koorsub instansi pemerintah dan BMN, dan dihadiri oleh pegawai dari BBWS dan perangkat desa setempat.
Pemeriksaan ini untuk memastikan status hukum dan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh BBWS Brantas sekaligus memastikan bahwa obyek itu sudah terpasang tanda-tanda batasnya, sehingga ke depan tidak terjadi sengketa.
Dalam pemeriksaan lapangan, Panitia A melakukan verifikasi dan pencocokan data dan mengumpulkan informasi di lapangan baik dengan pihak desa maupun BBWS Brantas, sehingga mendapatkan data yang konprehensif tentang kondisi fisik dan yuridis tanah yang dimohon.
Pihak BBWS Brantas berharap dengan adanya pemeriksaan data dan lapang dapat memperoleh kepastian mengenai aset yang dimilikinya dan diterbitkan sertipikat atas nama pemerintah Republik Indonesia cq kementerian PUPR dan memastikan pemanfaatan aset tersebut lebih optimal untuk kepentingan masyarakan dan pemerintah. K
Kegiatan ini mencerminkan komitmen BPN Tuban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melegalisasi seluruh aset-aset pemerintah sehingga dapat menjamin kepastian hukum menuju tertib administrasi pertanahan sesuai UUD yang berlaku. [r]