kotatuban.com – Gebrakan baru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Kini membuat akte kelahiran di Kabupaten Tuban cukup menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) saja.
”Program membuat akte kelahiran menggunakan WA ini baru kita uji cobakan. Jika program ini nanti kita pandang efektif dan mempermudah masyarakat akan kita jalankan,” terang Joni Martoyo, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, saat ditemui kotatuban.com diruang kerjanya.
Menurut Joni Martoyo, untuk mengurus akte kelahiran pemohon bisa mengirim foto-foto persyaratan, seperti surat kelahiran dari puskesmes, KTP dan KK kedua orang tua, akte nikah kedua orang tua, dan KTP dua orang saksi. Persyaratan tersebut difoto kemudian dikirim ke call center 085745244222.
”Foto-foto persyaratannya itu nanti dikirim melalui WA ke call center kami. Kemudian tim kami akan memverifikasi persyaratan pembuatan akte kelahiran itu sudah sesuai apa belum. Jika sudah sesuai bisa langsung kita cetak,” ungkap Joni Martoyo.
Lebih lanjut Joni Martoyo mengatakan, jika sudah dicetak pemohon bisa langsung mengambil akte kelahiran di kantor Disdukcapil dengan membawa berkas asli persyaratan tersebut.
”Berkas persyaratan yang aslinya tetap harus dibawa. Tetapi jika akte kelahiran sudah jadi. Sehingga, pemohon tidak perlu datang ke kantor atau anteri untuk membuat akte kelahiran,” pungkasnya. (duc)