kotatuban.com – Seorang Dokter abal-abal yang membuka praktek di wilayah Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, yang ditangkap anggota kepolisian pada Desember 2016 lalu mulai di meja hijaukan. Kini kasus perkara itu sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
”Perkara itu masih dalam proses sidang,” terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khususma, Kamis (30/11).
Dokter gadungan itu diketahui bernama Ali Achmad Suwandi (40), warga Desa Sale, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pelaku membuka praktek usaha kesehatan buat masyarakat tanpa memiliki izin dari pihak yang berwewenang.
”Agenda sidang pada saat ini sampai tentang pembacaan Putusan Sela,” tambah Humas PN Tuban itu.
Praktek kesehatan tanpa izin itu dibongkar aparat kepolisan dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh kegiatan dokter gadungan tersebut. Selanjutnya, anggota polisi Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Setelah mengantongi informasi tersebut, anggota polisi menyamar sebagai pasien untuk berobat di tempat praktek dokter gadungan tersebut. Setelah diperiksa, dokter itu memberikan empat jenis obat, dan disuruh membayar Rp 30 ribu.
Setelah membayar, pasien yang juga anggota polisi yang menyamar itu menanyakan surat izin praktek kesehatan kepada dokter tersebut. Ternyata, dokter itu tidak bisa menunjukan surat izin resmi terkait praktek pelayanan kesehatan, dan akhirnya pelaku diamankan pada akhir bulan Desember 2016 lalu.
”Ternyata pelayanan kesehatan itu tidak memiliki izin resmi, dan terdakwa ditangkap setelah anggota polisi menyamar sebagai pasien,” beber Humas PN Tuban.
Selain pelaku, diruang praktek ilegal itu diamankan barang bukti berupa jenis-jenis obat berbagai merk. Serta diamankan uang tunia Rp 1.105.000 hasil membuka praktek ilegal tersebut. (duc)