kotatuban.com – Tempat hiburan malam atau karoke yang berada di Kabupaten Tuban selama bulan Suci Ramadan mendatang, dilarang untuk buka atau beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, usai menggelar pertemuan bersama dengan pengelola hiburan malam di Tuban.
Meski begitu, karyawa bakal mendapatkan hak- haknya seperti ketika.mereka bekerja di luar Bulan Puasa. Gaji dan tunjangan hari raya baka diberikan penuh.
”Pada bulan puasa hingga lebaran nanti, tempat karaoke atau hiburan malam yang ada di Kabupaten Tuban di larang beroperasi,” terang, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, Selasa (17/05).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemilik hiburan malam harus mulai berhanti beroperasi ketika bulan puasa kurang satu hari hingga perayaanIdul Fitri. Hal itu untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Suci Ramadan.
”Semua hiburan malam atau tempat karaoke baru boleh beroperasi lagi setalah lebaran selesai,” tandasnya.
Lebih lanjut, Tri Astuti mengatakan, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan nanti, maka akan dikenakan sangsi secara tegas. Mulai sangsi peringatan, peninjauan ulang ijin karaoke hingga menutupan tempat karaoke.
”Selama bulan puasa ini, kita akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara khusus, untuk memastikan pengelola hiburan malam benar-benar menjalankan aturan yang telah disepakati bersama,” tandasnya.
Sementra itu, Agus Setiono, salah satu pengelola karaoke di jalaur Pantura Tuban, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab sosial kepada masyarakat Tuban yang sedang menjalankan ibadah puasa.
”Tutupnya hiburan malam ini, juga untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadahnya,” ujar Agus.
Menurutnya, selama Bulan Ramadan seluruh karyawan tempat hiburan tetap mendapatkan haknya seperti biasanya, saat bekerja. Serta mendapatkan gaji secara penuh dan tidak ada pengurangan gaji karyawan.
”Walaupun tutup, kita akan memberi gaji secara penuh untuk karyawan dan memberikan tunjangan hari raya buat karyawan,” pungkasnya. (duc)