oleh

Bumi Wali Masih Jadi “Sorga” Produsen Arak

kotatuban.com – Masih nekatnya produsen arak beroprasi tersebut lantaran permintaan pasar tetap tinggi. Selain itu, harga minuman keras yang terbuat dari beras ketan tersebut juga semakin mahal. Sehingga, hal tersebut membuat pengrajin arak tetap nekat beroprasi.

”Sangsi hukuman kurungan 2 hingga 3 bulan serta denda semestinya sudah setimpal bagi produsen. Tetapi itu tidak memberikan efek jera karena tergiur keuntungan bisnis dalam memproduksi arak,” terang, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono, Jumat (02/12).

Menurutnya, pihaknya telah berulang kali petugas melakukan razia dan panyisiran di wilayah yang diindikasi sebagai tempat produksi. Hasilnya, tetap saja ada orang yang masih memproduksi. Ada pula produsen yang berpindah tempat karena mereka menghindari kejaran petugas.

”Pemetaan kami produsen arak sentralnya ada di Desa Prunggahan Kulon dan Tegalagung. Tetapi, banyak juga yang sudah mulai pindah lokasi. Seperti saat ini kami baru saja merazia produsen arak di Dusun Ngroto, Desa Bektiharjo, atas nama Rasmu, ini pemain lama yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya,” kata Wadiono.

Dari razia milik Rasmu tersebut, kata Wadiono mengatakan, petugas berhasil mengamankan satu tangki dandang, kompor, 8 tabung LPG 3 kilogram, gula merah sebagai bahan campuran pembuatan miras sebanyak 13 zak, ratusan botol kosong untuk pengisian arak, baceman atau arak setengah jadi sebanyak 13 drum dan arak jadi sebanyak 20 liter.  

”Barang bukti yang disita saat ini kami amankan di kantor,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut keterangan dari pelaku, selama ini menjual arak tersebut ke luar daerah. Seperti, Surabaya, Mojokerto, Jombang dan daerah di Jawa Timur lainnya. 

”Terkadang arak dari Kecamatan Semanding ini juga sampai Jawa Tengah juga,” tandasnya.

Wadiono berharap agar Bumi Wali terbebas dari arak, maka  masyarakat agar melaporkan ke petugas jika dilingkungan sekitarnya terdapat produksi arak. Selanjutnya, meminta pada produsen agar sadar diri bahwa arak itu dilarang negara dan agama. Sehingga, diminta berhenti dalam memproduksi arak.

”Kami harap masyarakat juga dapat kerjasama dengan petugas, caranya dengan melaporkan jika dilingkungannya ada yang memproduksi minuman haram itu,” pungkasnya. (duc)