Bumi Wali Pasar Empuk Peredaran Sabu

kotatuban.com – Bumi Wali Tuban tampaknya merupakan pasar empuk untuk peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Bukan hanya remaja yang ketahuan pengguna sabu, tapi, juga PNS maupun masyarakat umum lainnya. Hampir setiap minggu jajaran Polres Tuban menangkap pengedar maupun pengguna sabu-sabu. Dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu petugas kepolisian dari jajaran Reskoba Polres Tuban telah menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh kotatuban.com, Jumat (07/11), pada 31 Oktober lalu petugas kepolisian dari Reskoba Polres Tuban menangkap Sugiono (33) warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Sugiono ditangkap ditepi Jalan Raya Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, karena dia kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram.
Sebelumnya, pada 17 Oktober Reskoba Polres Tuban juga telah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, MK (47) yang sehari-hari sebagai staf di Kantor Kecamatan Tuban. Pasalnya, oknum PNS tersebut tertangkap petugas kepolisian, dan ketahuan membawa 3,6 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tuban, IPTU Budi Friyanto, saat dikonfirmasi kotatuban.com, mengungkapkan, dengan adanya Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tuban, maka Polres Tuban, khususnya jajaran Reskoba akan memperketat pengawasan dan peredaran barang haram tersebut.
”Kami juga terus mengembangkan adanya kemungkinan-kemungkinan beredarnya sabu-sabu di wilayah Tuban dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap,” tandasnya.
Diketahui, tersangka tidak pidana narkoba akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menyimpan, memilii, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 milyar. (duc)