oleh

Bupati Huda Meminta Fatwa Terkait Peredaran Arak di Bumi Wali

kotatuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda meminta fatwa kepada para ulama terkait peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban. Permintaan fatwa tersebut disampaikan Bupati Huda pada pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban ke VII di gedung Korperi Tuban, Sabtu (16/12).

”Saya mohon kepada para ulama untuk memberikan fatwa atau nasihat terkait peredaran arak di Kabupaten Tuban,” ungkap Bupati Huda dihadapan para peserta Musda MUI.

Menurut Bupati Huda, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Tuban dan Polres Tuban telah melakukan razia arak. Namun, tindakan atau hukuman untuk pembuat arak masih terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut membuat produsen arak tidak jera dan mengulangi perbuatannya lagi.

”Ini ada masyarakat yang 9 bulan yang lalu kita tangkap memproduksi arak, tapi beberapa hari yang lalu kita tangkap lagi karena memproduksi arak lagi. Bahkan ada pembuat arak yang kita grebek tapi masih kluyuran,” ungkapnya.

Menurutnya, arak Tuban memiliki kandungan alkohol sekitar 40 persen, sehingga banyak dicari. Sehingga, hal tersebut membuat pembrantasan arak Tuban juga sulit dilakukan.

”Arak Tuban sangat sulit untuk diberantas habis. Oleh karena itu kita meminta fatwa kepada para ulama terkait peredaran arak Tuban ini,” tandasnya.

Selain terkait peredaran arak, Bupati Huda juga meminta fatwa kepada ulama terkait tempat prostitusi, tempat hiburan malam, dan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Tuban. (duc)