kotatuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda menyatakan bahwa telah memoratorium atau sudah tidak akan memberikan ijin tempat hiburan malam berdiri lagi di Kabupaten Tuban.
”Saya tidak akan lagi memberikan ijin berdirinya tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban,” ungkap, Bupati Huda, Jumat (04/05).
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Tuban ada 11 tempat hiburan malam atau karaoke yang telah berdiri dan memiliki ijin. Itupun telah lama berdirinya. Sehingga, diharapkan tempat hiburan malam yang telah ada dapat mematuhi aturan yang berlaku.
”Kita berharap tempat hiburan malam yang ada ini dapat mematuhi aturan yang ada. Dan jika melanggar kita pastikan akan kita tutup,” tegasnya.
Saat disinggung dengan keberadaan tempat hiburan malam Dunia Karaoke (DK) yang berada di selatan jalan tepatnya di KM 5, jln Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
”Yang memiliki ijin itukan tempat yang lama, untuk yang baru ini belum memiliki ijin. Sehingga, yang tidak memiliki ijin tidak boleh beropersi,” pungkasnya. (duc)