kotatuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, menandatangani Persetujuan Bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Raperda tentang Dana Cadangan.
”Saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar), fraksi dan komisi DPRD atas tanggapan, saran maupun koreksi dalam membahas dan menyempurnakan 3 Raperda Kabupaten Tuban,” kata Bupati Huda, Selasa (14/08).
Proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tuban tahun anggaran 2018 berpedoman pada PP no 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri no 13 tahun 2006 yang telah diubah kedua kali dengan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri no 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018, lanjut Bupati, terdapat beberapa penyesuaian yaitu penganggaran DBHCHT berdasarkan berita acara hasil asistensi perencanaan program kegiatan DBHCHT dengan tim sekretariat DBHCHT provinsi Jawa Timur. Terdapat alokasi pendapatan DBHCHT dan penyesuaian nomenklatur program kegiatan yang dibiayai DBHCHT.
”Selanjutnya perubahan tersebut telah disesuaikan dan dituangkan dalam persetujuan bersama atas rancangan PAPBD tahun 2018,” imbuh Bupati Huda.
Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Raperda Dana Cadangan juga telah disesuaikan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Raperda tentang PABD tahun 2018 beserta lampirannya yang telah disepakati akan segera diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai bahan evaluasi. Proses evaluasi akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak diterima. Selanjutnya, Gubernur akan memberikan hasil evaluasi yang akan ditindaklanjuti dengan pemberian tanggapan oleh Pemerintah Daerah atas hasil evaluasi tersebut.
”Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur guna mempercepat proses evaluasi terhadap Raperda PAPBD tahun 201 dalam waktu yang tidak terlalu lama,” seru Bupati Huda.
Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga dan Raperda tentang Dana Cadangan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Hal ini sesuai dengan Pemendagri no 80 tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
”Ketiga Raperda tersebut telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Selain itu, sinergitas dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipelihara dan ditingkatkan dalam rangka kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (rto)