Bupati Huda : Tuban Harus Menjadi Kabupaten Layak Anak

kotatuban.com – Lingkungan dan keluarga yang ramah anak diperlukan untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi tumbuh kembang anak yang sehat berprestasi dan berakhlak mulia. Hal tersebut menjadi tanggungjawab semua pihak guna mewujudkan kondisi tersebut.

Hal tersebut dinyatakan Bupati Tuban, Fathul Huda saat melaunching Tuban Menuju Kabupaten Layak Anak tahun 2017, senin (20/11) bertempat di Pendopo Kridho Manunggal Tuban.

Menurutnya, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Tuban mencanangkan Kabupaten Tuban Layak Anak semenjak tahun 2013. Hal ini diwujudkan melalui Perda dan Surat Keputusan Bupati Tuban yang merupakan bukti nyata, komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mewujudkan Kabupaten ramah anak.

Bupati menambahkan, bahwa kabupaten atau kota layak anak mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan serta program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

”Anak merupakan bagian dari masa kini yang tidak hanya menjadi obyek dalam pembangunan namun menjadi subjek yang berperan dalam menentukan masa depan,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa hak-hak anak yang harus dipenuhi mencakup empat bidang. Pertama, hak atas kelangsungan hidup yang layak dan pelayanan kesehatan. Kedua, hak untuk berkembang juga mencakup hak anak berkebutuhan khusus atas pelayanan. Ketiga, hak perlindungan. Selanjutnya, hak partisipasi, meliputi kebebasan untuk menyuarakan pendapat, berkumpul dan berserikat.

”Sebagai contoh, dari Dinas Pendidikan memiliki program sekolah ramah anak, dari Dinas Kesehatan mempunyai program Puskesmas dan Rumah Sakit ramah anak, tentu hal semacam ini bisa disinergikan untuk mewujudkan Tuban lebih ramah anak,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan One Widyawati, S.Km., M.Kes, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Dia menuturkan bahwa negara wajib memenuhi 5 cluster yang menjadi hak-hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan, dan perlindungan khusus.

Perempuan yang menjabat sebagai Kepala Bidang PUH dan PUHA ini menjelaskan bahwa pembangunan dan pengembangan Kabupaten Layak Anak bisa diwujudkan dengan mengedepankan tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan hak untuk hidup serta penghargaan terhadap pandangan anak.

”Keseriusan Pemerintah Provinsi Jatim dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak anak ini membuahkan hasil yang cukup baik, Tahun ini Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Penggerak Kabupaten/Kota layak anak, saat ini di Jawa Timur dari 38 Kabupaten dan Kota sudah 27 Kabupaten/Kota yang layak anak,” pungkasnya. (duc)

Comments are closed.