oleh

Bupati Kecelakaan, Protokoler Dianggap Ceroboh

kotatuban.com-Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban menyayangkan atas kecelakaan yang menimpa Bupati Tuban saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Jatirogo dan Bancar Kabupaten Tuban. Kecelakaan itu karena kecerobohan pihak protokoler.  Sebab dalam perjalanan dinas tersebut tidak dikawal petugas patwal Polres Tuban.

“Semestinya kalau bupati dalam perjalanan dinas yang mengawal itu Patwal Polres, bukan Dishub.Kami sangat menyayangkan kejadian itu. Diharapkan Pemkab Tuban harus bekerja sesuai prosedur, sehingga, kejadian seperti itu tidak terulang,” tegas Sekretaris NU Tuban, Eko Sumarno, Selasa (29/4).

Sekretaris PC NU TUban, Eko Sumarno
Sekretaris PC NU TUban, Eko Sumarno

Menurutnya, bupati saat perjalanan dinas perlu mendapatkan kawalan dari pihak polres, bukan dari Dishub. Meski jaraknya dekat maupun jauh, apabila dalam rangka kunjungan dinas, pengawalan itu harus dilakukan. Tidak hanya itu, meskipun dalam rombongan tersebut tidak melibatkan Forpimda, tetap harus dikawal oleh Polres, Dishub hanya membantu saja.

“Yang mengatur pengawalan itu tugasnya protokoler. Seharusnya protokoler berkoordinasi dengan pihak polres, bukan malah ditinggalkan. Kalau terjadi kecelakaan semacam itu siapa yang harus bertanggungjawab. Untung dalam insiden itu tidak sampai ada korban,” tegas pria separo baya yang sudah menjabat Sekretaris Cabang NU tuabn beberapa periode itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tuban Fathul Huda bersama rombongan mengalami kecelakaan beruntun saat melintas di Jalan Raya Tuban- Merakurak, tepatnya di  Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Tuban.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Faraith, saat di konformasi kotatuban.com mengungkapkan, jika mobil dinas perhubungan saat itu tidak melakukan pengawalan. Pihaknya menegaskan Dishub hanya melakukan pendampingaan terhadap pejabat pemerintah dalam tugasnya (kunjungan bupati).

“Kami tidak melakukan pengawalan, kami hanya bertugas mendampingi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, bukan porsi kami melakukan pengawalan karena itu tugas petugas lalulintas, dan sekali lagi kami tegaskan,  dinas perhubungan hanya mendampingi agar perjalanan kepala daerah berjalan lancar, ” kata Farauth.

Meski Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Faraith menyatakan tidak melakukan pengawalan, namun, berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Permkab Tuban, Teguh Setyobudi. Pengawalan rombongan bupati yang hanya dilakukan Dishub itu karena kegiatan itu merupakan kegiatan biasa yang tidak melibatkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) lainnya.

”Memang kami tidak melibatkan polisi lalulintas karena kegiatan itu tidak melibatkan seluruh Forpimda, dan kami hanya dikawal dari Dishub saja,” kata Teguh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan dijalan jelas diatur dalam undang-undang, pada Pasal 134 dan 135, bahwa yang berhak melakukan pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan petugas Patwal Dishub. (duc)