Kotatuban.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi, menyerahkan 2 sertifikat wakaf kepada organisasi masyarakat di Kabupaten Tuban, Minggu (2/10/2022) di Kantor ATR/BPN Tuban. Pada kesempatan itu, Bupati Tuban juga menerima sertifikat tanah aset Pemkab Tuban yang telah selesai diproses Kantor ATR/BPN Tuban.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengungkapkan penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Tuban dari ATR/BPN sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk menginventarisir setiap aset yang dimiliki. Adanya legalitas aset Pemkab Tuban merupakan suatu keharusan yang dipersyaratkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sampaikan terima kasih atas dukungan jajaran ATR/BPN Tuban,” ungkapnya.
Mas Lindra menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN Tuban dalam memberikan pelayanan pengurusan sertifikat warga Kabupaten Tuban. Menurutnya, adanya sertifikat hak atas tanah ini akan dapat mengurangi sengketa kepemilikan tanah. Sertifikat ini menjadi bukti hukum kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah yang dimilikinya. “Bahkan juga memberikan pelayanan di hari libur,” tuturnya.
Mas Lindra meminta ATR/BPN terus mengedukasi masyarakat Kabupaten Tuban tentang pengurusan sertifikat tanah. Langkah ini hendaknya dapat diimbangi dengan pemanfaatan teknologi informasi guna memudahkan pelayanan. “Hindari hal-hal yang melanggar hukum atau yang tidak sesuai dengan regulasi,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi menyebutkan penyerahan sertifikat aset sebagai tindak lanjut kerjasama antara ATR/BPN dengan Pemkab Tuban. Tercatat aset Pemkab kurang lebih 1.600 aset. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 persen telah selesai diproses. “Seluruh aset yang dimiliki Pemkab harus memiliki kejelasan hukum berkaitan dengan kepemilikannya. Karena ketertiban administrasi aset akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (duc)