kotatuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda meminta kepada penegak hukum untuk menghukum seberat mungkin kepada pembuat minuman keras (Miras) jenis arak di Bumi Wali. Hal itu diungkapkan Bupati Huda saat turut melakukan penggrebekan pabrik arak yang berada di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, milik Sujiman (46), Kamis (09/03).
”Saya minta kepada penegak hukum agar pembuat arak ini dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera baik bagi tersangka atau pembuat arak lainnya,” ungkap Bupati Huda saat berada di lokasi penggrebekan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang turut serta dalam produksi atau peredaran arak di Bumi Wali ini. Baik itu PNS, anggota polisi maupun TNI akan ditindak dengan tegas jika turut serta dalam kegiatan produksi arak ini.
”Kita tidak main-main dengan pemberantasan arak ini. Siapa saja yang terlibat dalam produksi dan peredaran arak di Tuban akan kita tindak dengan tegas,” ungkap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Tuban tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pabrik minuman keras (Miras) jenis arak beromzet miliaran rupiah digrebek petugas gabungan dari Polres Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI, Kamis (09/03). Pabrik minuman haram yang berada di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding tersebut diketahui milik Sujiman (46) warga setempat.
Dipabrik arak yang berada ditengah-tengah lingkungan warga tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 2.150 liter arak siap edar. Selain itu, juga ditemukan baceman (bahan baku pembuatan arak) sebanyak 40.000 liter yang terbagi menjadi 130 Drum dan 14 Tandon. Selain itu juga terdapat 3 buah dandang, 10 kompor, 41 buah tandon air, 128 buah tabung LPG, 4.120 kilogram gula merah, dan 5 pompa air. (b)