kotatuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda memastikan bahwa keberadaan Angkutan Lingkungan (Angling) Bumi Wali tidak akan menggangu aktifitas becak maupun kendaraan lainnya.
”Angling tidak akan mengganggu atau merugikan keberadaan becak yang sudah ada sebelumnya. Atau kendaraan yang lainnya,” tegas Bupati Tuban Fathul Huda, Jumat (03/08).
Menurutnya, angling dipastikan tidak akan mengganggu operasional becak yang ada karena sudah ada rutenya tersendiri. Bahkan kedepan Bupati berharap profesi abang becak yang selama ini nampak sedikit kurang manusiawi akan diproyeksikan untuk lebih manusiawi dan berkeadilan.
”Yang selama ini menggenjot penumpang becak dengan kentol kaki diwaktu mendatang kiranya dapat diganti dengan mesin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Huda mengatakan, bahwa angling menjadi wujud komitmen Pemkab Tuban dalam rangka memberikan pelayanan di bidang transportasi darat. Sekaligus menjadi jawaban tersedianya angkutan yang ramah lingkungan, aman, nyaman, murah dan beroperasi hingga malam hari.
Mengingat saat ini di Kabupaten Tuban, banyak berkembang perumahan maka diperlukan angkutan yang dapat menjangkau hingga lingkungan perumahan. Angling juga menjadi sarana transportasi ke objek-objek wisata di Kabupaten Tuban, salah satunya ziarah wali.
”Angling dapat digunakan sebagai mode transportasi antar-jemput pelajar di Tuban Kota sehingga angka kecelakan yang melibatkan pelajar dapat diminimalkan,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Tuban menyatakan bahwa seluruh biaya pengadaan dan operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Di samping itu, ketika terdapat keuntungan atas PT Ronggolawe Sukses Mandiri, maka Pemkab Tuban akan mendapat hasil bagian. Sedangkan bila terdapat kerugian maka sepenuhnya ditanggung investor. Pemkab Tuban menjadi fasilitator dan menjembatani hasil produksi investor agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan bahwa angling tidak memiliki trayek khusus, bebas beroperasi dimanapun. Meski demikian, pihaknya memberikan batasan dan larangan operasional angling.
”Angling dilarang menaikkan penumpang di trayek angkutan kota yang sudah ada dan sepanjang jalan dari kawasan Parkir Wisata Sunan Bonang (Jl. AKBP Soeroko) hingga lokasi wisata Sunan Bonang (Jl. KH. Mustain),” pungkasnya. (rto)