kotatuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga diserahkan bantuan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian kepada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan BPJS Naker di Ruang RH. Ronggolawe Setda Tuban, Selasa (6/10/2020) lalu.
Tampak mendampingi Bupati dalam prosesi simbolis itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Tuban, Dolik Yulianto, dan Plt. Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Asri Buana.
Bupati Huda menyatakan, Pemkab Tuban terus berupaya meningkatkan keikutsertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi pentingnya keikutsrtaan BPJS Ketenagakerjaan harus terus dilakukan ,” terang Bupati Huda.
Dikatakan, Pemkab telah mengikutsertakan seluruh perangkat desa menjadi peserta aktif yang anggarannya bersumber dari APBDes. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan guru TPQ juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“ Ke depan seluruh pegawai non PNS Pemkab Tuban juga dapat tergabung dalam BPJS Naker ini, Tahun deepan depan gaji Non PNS juga akan disesuaikan,” imbuhnya.
Bantuan dan santunan yang diberikan secara simbolis tersebut, lanjut Bupati Huda, merupakan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat kepada para peserta aktif.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Dolik Yulianto menjelaskan, sesuai data di institusinya saat ini sebanyak 17.559 pekerja di Tuban sudah terdata untuk mendapatkan BSU. Sedangkan total nilainya sebanyak Rp2,4 juta per orang yang akan diberikan selama 4 bulan.
Selain itu, kelebihan lain peserta aktif akan mendapat perlindungan risiko kecelakaan kerja.
BSU diserahkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran. Sedangkan, santunan JKK dan JKM yang diberikan ke ahli waris karyawan PT Semar Beton Perkasa sebesar Rp120.590.268, santunan JKK guru TPQ sebesar Rp3.279.300, dan santunan JKM dan JHT Perangkat Desa Sidodadi sebesar Rp49.182.430. (ims)