kotatuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Uji Coba Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Usaha Bidang Pariwisata, Senin (27/7). Monitoring dilakukan setelah dikeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Tatanan Kenormalan (Adaptasi Kebiasaan Baru) pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Kesenian dan Pelaksanaan Hajatan.
Bupati Tuban menyampaikan pelaksaaan Monev di tempat wisata ini adalah untuk memastikan penerapan AKB di tempat wisata sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Penerapan protokol kesehatan di objek wisata dimaksudkan untuk menjaga dan menjauhkan masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Sekaligus memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban,” ungkapnya
Bupati juga mengatakan, penanganan Covid-19 harus jalan beriringan antara kesehatan dan perekonomian. Adanya pandemi Covid-19 selama kurang lebih 4 bulan, telah melatih masyarakat untuk disiplin pakai masker, menjaga kesehatan dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Lebih lanjut, bupati berpesan, kebiasaan yang sudah dilatih dapatnya diteruskan. Dengan demikian objek wisata dapat beroperasi kembali. Pembukaan objek harus tetap mematuhi prokotol kesehatan. Tidak hanya pengelola objek wisata, tetapi juga pedagang, maupun pengunjung. Pengelola objek wisata harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari total kapasitas objek wisata.
“Pembukaan industri pariwisata dan penyelenggaraan kesenian dapat bergerak dan pulih kembali tanpa mengesampingkan anjuran protokol kesehatan,” jelasnya.
Bupati Huda juga mengungkapkan, saat ini Kabupaten Tuban sudah ditetapkan menjadi Zona Orange oleh Pemerintah Provinsi Jatim dengan tingkat kesembuhan pasien lebih 65 Persen. Ditargetkan Kabupaten Tuban dapat menjadi Zona Hijau dalam kurun waktu paling 2 bulan ke depan.
“Harapannya dapat mencapai 98 persen sehingga perlu mendapat dukungan dari semua stakeholder dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban, Sutrisno Rahmat menyebutkan pihaknya telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan, seperti mewajibkan penggunaan masker dan tersedianya fasilitas pengecekan suhu dan cuci tangan.
Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru, pengurus Makam Sunan Bonang mengharuskan rombongan peziarah untuk registrasi online melalui website www.sunanbonang.com dan melampirkan sejumlah persyaratan.
Tidak hanya itu, pengurus juga membatasi jumlah peziarah di lokasi makam maksimal 60 orang dengan lokasi yang telah ditata. Peziarah diberikan waktu untuk berziarah maksimal 25 menit.
“Selanjutnya, akan bergantian dengan peziarah lain yang telah menunggu di tempat yang telah ditentukan pengurus sebelumnya,” ujarnya.
Salah satu pedagang di sekitar Makam Sunan Bonang, Risna Agustin menyambut baik pembukaan objek wisata religi makam Sunan Bonang. Selama tutup, pengunjung Sunan Bonang hanya berasal dari lokal Kabupaten Tuban.
Ketika berdagang, lanjut Risna, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pembelinya menggunakan masker. Hasil jualan sehati digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak.
“Harapannya, dapat kembali ramai dan membawa berkah,” katanya. (rto)