kotatuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda melarang masyarat maupun rumah pemotongan hewan yang ada di Kabupaten Tuban memotong memotong sapi betina dan sapi dengan bobot dibawah 250 kilogram. Pasalnya, jika sapi berbobot 250 kg atau kurang dipotong maka bakal mengurangi keuntungan peternak.
‘’Jika sapi betina dan sapi berbobot kurang 250 kg dipotong, akan mengurangi keuntungan peternak,” jelas Bupati Huda, Kamis (22/11).
Bupati dua periode ini berharap nantinya dapar dibangun tempat penampungan sapi. Dengan demikian, nilai jualnya dapat lebih tinggi dan mampu menjaga stabilitas harga daging sapi. Di samping, dapat juga dilakukan penandatanganan kerja sama dengan industri pengolahan.
‘’Semoga saja kita nanti dapat merealisasikan tempat penampungan sapi, agar harga sapi dapat stabil,’’ ungkapnya.
Bupati juga menginstruksikan agar Kepala Diskanak Kabupaten Tuban dapat menyusun proposal mengenai standar kualitas daging untuk industri. “Sehingga dapat meningkatkan nilai jual dapat diketahui dengan detail nilai tambah bagi peternak,” seru Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, drh. Wemmi Niamawati, MM.A., menerangkan jumlah sapi di Jawa Timur mencapai 4,5 juta ekor. Kabupaten Tuban masuk 5 besar penyokong lumbung sapi tingkat Provinsi Jawa Timur.
Dalam rangka meningkatkan populasi ternak sapi, Pemprov Jatim bersama Kementerian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mendorong pelaksanaan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB). Di tahun 2018, Pemprov Jatim menargetkan sebesar 1,29 juta ekor.
“Kabupaten Tuban mendapat target tertinggi di Jatim yaitu 95 ribu ekor,” jelasn Wemmi. (rto)