oleh

Bupati Tuban : Pendamping Desa Harus Memiliki Power

kotatuban.com – Pendamping desa harus memiliki power dan kompetensi terkait pendampingan yang baik. Sehingga, pendamping desa dapat diterima dan keberadaannya diperhitungkan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) sebagai objek dampingan.
Hal tersebut diungkapkan, Bupati Tuban Fathul Huda pada rapat koordinasi sinergitas tugas pokok dan fungsi pendampingan bagi pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan tenaga ahli atau pendamping APBD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di Gedung Korpri, Senin (08/05).
”Pendamping desa itu harus memiliki power atau nilai tawar kepada desa. Sehingga, pihak desa itu akan merasa butuh kepada pendamping,” ungkap Bupati Huda dihadapan ratusan pendamping dan camat se Kabupaten Tuban.
Menurutnya, saat ini dengan banyaknya dana yang ada didesa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penghasilan Asli Desa (PADes) beban desa sangatlah berat. Sehingga, desa sangat perlu untuk didampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan penggunaan dana tersebut.
”Untuk itu pendamping desa itu harus mempelajari semua yang ada di desa. Juga harus mengetahui segala potensi-potensi yang ada di desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kabupten Tuban Budi Wiyana mengatakan, koordinasi ini merupakan singkronasi antara pendamping P3MD dengan Pemkab Tuban. Sehingga, kedepan kegiatan pendampingan desa dapat lebih optimal.
”Kita perlu mensinergikan antara pendamping desa hasil rekruitmen Kementrian Desa dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Sehingga, arah pembangunan yang ada di desa dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (duc)