kotatuban.com-Bupati Tuban, Fathul Huda dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan periode 2011-2016 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jumat (11/03).
LKPJ akhir masa jabatan yang dibacakan Bupati Tuban Fathul Huda merupakan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama 5 tahun. Program pemerintahan itu dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Sesuai pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, laporan harus dsampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan,” kata Bupati Tuban Fathul Huda saat menyampaikan laporan dalam sidang paripurna.
Dalam paripurna tersebut Bupati Tuban juga menyampaikan kinerja pemerintah selama lima tahun diantarantya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. APBD rata-rata kenaikkannya 14,41 persen per tahun. Yakni dari realisasi sebesar 1 triliun 180 milyar 211 juta rupiah pada tahun 2011 menjadi 2 triliyun 17 milyar 855 juta rupiah.
“Kenaikan tersebut dapat diartikan sebagai keberhasilan pemerintah melalui program intensifikasi, ekstensifikasi dan kordinasi pendapatan yang mempu menjamin ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan daerah,” kata Bupati Tuban.
Selain itu di bidang pertumbuhan ekonomi, seara umum perkembangan ekonomi kabupaaten Tuban pada tahun 2011 sampai dengan 2015 mengalami pertumbuhan cukup tinggi , bahkan besaranya diatas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
“Berturut-turut pada tahun 2012 ekonomi Kabupaaten Tuban tumbuh sebesar 6,29 persen, tahun 2013 sebesar 6,35 persen, dan tahun 2014 sebesar 5,24 persen. Sementara ditahun 2015 sebesar 5,17 persen,” terang Bupati Huda.
Disamping itu, pembangunan SDM di Kabupaten Tuban juga terus membaik, dengan pencapaian indek pembangunan manusia (IPM). Dalam kurun waktu 2011 hingga 2014 IPM meningkat rata-rata 0,90 persen yakni 68,71 persen pada 2011 menjadi 70,58 persen pada tahu 2014.
“Melalui program wajib belajar dasar 9 tahun, anak usia 7 hingga 15 tahun berkesempatan menempuh pendidikan kemudian dilanjutkan dengan pendidikan dasar 12 tahun. Demikian juga masyarakat kurang mampu diberikan pelayanan kesehatan gratis baik dipuskesmas maupun RSUD, “ tambah bupati.
Adapun, setelah laporan LKPJ diserahkan kepada DPRD, akan dibentuk panitia khusus LKPJ bupati Tuban untuk evaluasi laporan SKPJ akhir jabatan tersebut. (kim)