oleh

Buron Kasus Curas di Dor

polisi1kotatuban.com-Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang menjadi buron petugaas akhirnya diringkus,. Bahkan, salah stau tersangka, Nardi (35) warga Dusun Gemulung, Desa Gesikan, Kecamatan Kerekditmebak kakinya oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap.

Nardi merupakan pelaku kelima yang ditangkap setelah empat pelaku lainnya diringkus petugas. Dari kasus ini tiga pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas masih buron.

“Empat lainnya sudah kami tangkap, ini adalah pelaku ke lima dari rangkaan DPO yang sebelumnya kami rilis. Saat diamankan melakukan perlawanan, dengan badik dan petugas terpaksa melumpuhkannya,” ujar Kaplres Tuban, AKBP Fadli Samad, Kamis (16/07).

Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut dilakukan para pelaku pada mei 23 lalu. Korbannya, Akiyanto, seorang pengusaha besi tua, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Dalam aksinya itu pelaku berhasil mengambil uang tunai 5 juta rupiah, perhiasan emas, satu unit kendaraan bermotor roda dua dan barang berharga lainnya. Korban juga disekap pelaku.

“Modus operandinya, pelaku ini masuk rumah dan megancam pemilik rumah serta meminta sejumlah uang dan harta benda korban,”  jelas Kapolres Tuban.

Akibat perbuatanya itu pelaku akan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kim)