kotatuban.com – Para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 mendatang harus memahami mekanisme kampanye. Selain itu, seorang caleg juga harus faham betul dengan undang-undang dan atauran Pemilu.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamun Hadi dalam sambutannya saat audiensi bersama penyelenggara Pemilu, pesera Pemilu, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (29/1).
Menurutnya, para Caleg hendaknya memahami terkait dengan bagaimana mekanisme kampanye. Baik itu kampanye terbuka, kampanye tertutup, atau pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sehingga, jangan sampai penyelenggara pemilu baik dari KPU dan jajarannya, atau Panwaslu beserta jajarannya, dan petugas kepolisian membubarkan kegiatan kampanye yang digelar baik Partai Politik (Parpol) maupun Caleg.
”Aturannya di PKPU sudah sangat jelas. Sehingga para Caleg sebelum melakukan kampaye bisa membuka PKPU dahulu,” tandasnya.
Lebih lanjut Gus Hadi panggilan akrab Sullamul Hadi mengatakan, seperti pemasangan APK Caleg harus faham atauaran pemasangan APK dan zona yang telah ditetapkan kepala desa pada masing – masing desa. Sehingga, APK yang sudah dipasang tidak dicopot oleh Satpol PP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Panwas.
”Sejak ditertibkan mulai pada tanggal 13 Januari lalu banyak Caleg yang melakukan protes kepada Panwas terkait penertiban APK,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda dalam sambutannya mengatakan, diharapkan antara Parpol, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu dapat bekerjasama dengan baik. Sehingga, Tuban tidak ada konflik, baik antar Parpol, golngan, maupun antara kader maupun simpatisan Parpol atau Caleg tertentu. Pasalnya, saat situasi tahun politik seperti ini sangat rentan terhadap isu-isu yang bersifat memecah belah umat. ”Mari kitatetap jaga persatuan dan kesatuan walaupun beda Parpol,” pungkasnya. (duc)