
kotatuban.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, hingga hari ini belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Koperasi Jawa Timur , Marjito Gisan Atmojo, calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur (Jatim) nomor urut 25. Marjito ditengarai melakukan pelanggaran dalam kegiatan sosialisasinya beberapa waktu lalu di Kabupaten Tuban.
Edy Toyibi, Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4), Panwaslu Kabupaten Tuban mengatakan, sudah melayangkan surat panggilan yang kedua beberapa hari lalu, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan itu, bahkan tidk ada keterangan terkait ketidak hadiranya ke Panwaslu Kabupaten Tuban.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk kami konfirmasi, namun yang berasangkutan belum memenuhi panggilan itu sampai siang ini,” kata Edi Toyibi, kepada kotatuban.com di kantor Gakumdu Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Tuban.
Dijelaskan Edy, saat ini pihaknya berencana melayangkan surat panggilan yang ketiga kepada Marjito. Jika dalam panggilan ketig itu, Marjito tidak memenuhi panggilan Paswas tanpa memberikan alasan, Panwas akan melakukan pleno untuk menarik kesimpulan atas unsur pelanggaran yang dilakukan Marjito.
“Kami akan upayakan pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir, maka kami akan plenokan untuk memutuskan sesuai unsur pelanggaran yang dilakukan, yakni melibatkan PNS dalam sosialisasi politiknya beberapa waktu lalu,” terang Edy.
Dalam kegiatan tersebut, calon DPD Jatim itu dapat diancam dengan jeratan pidana karena telah melibatkan PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat 2 undang-undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu.
Ancaman pidana pelanggaran pasal 86, menyertakan PNS dalam kegiatan sosialisasi itu tertuang dalam pasal 277, UU Nomer 8 2012 UU pemilu, yang berbunyi, Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (kim)