oleh

Calon Incumben Tidak Tahu APK Ilegal Bergambar Dirinya Terpasang

image
Noor Nahar Hussein

kotatuban.com – Pasangan incumben, Fathul Huda – Noor Nahar Hussein (Hudanoor) merasa kecolongan. Sebab, banyaknya Alat Peraga Kampanya (APK) bergambar dirinya yang terpasang. Tragisnya, APK itu oleh penyelenggara Pilkada dinilai liar dan harus dicopot.

Menurut Noor Nahar Hussein, pihaknya tidak pernah meminta kepada simpatisan maupun tim sukses membuat dan memasang APK. Soal APK semua sudah diserahkan ke KPU yang memiliki otoritas masalah tersebut.

“Saya juga heran, padahal tidak pernah meminta memasang itu,” kata Noor Nahar saat dikonfirmasi terkait maraknya APK Ilegal tersebut, Senin (02/11).

Noor Nahar yang juga Wakil Bupati Tuban itu menjelaskan, kemungkinan APK bergambar paslon nomor 1 (Hudanoor)  dipasang oleh simpatisan yang kurang memahami peraturan KPU. Sehingga ada di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Palang, Widang, Plumpang, Jenu dan Tuban ditemukan APK illegal.

Pihaknya menghimbau, kepada seluruh simpatisan Hudanoor tunduk aturan yang ada. Sehingga, hal serupa tidak terjadi kembali.

Sementara itu, Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, secara tegas mengatakan,  tim sukses dan pasangan calon tidak memiliki hak memasang dan membuat alat peraga kampanye. Calon dan tim sukses maupun simpatisan hanya dapat membuat bahan kampanye yang ukurannya tidak melebihi 10×5 centimeter (cm), seperti stiker, brosur dan pamflet, itupun harus dilaporkan kepada KPU.

“Yang diperbolehkan KPU itu bahan kampanye, seperti stiker, kaos gambar calon dan sejenisnya, itupun jika dikonversikan dalam rupiah nilainya tidak boleh melebihi Rp25 ribu, jika melebihi tidak diperbolehkan,” jelas Ketua KPUD Tuban itu.

Diberitakan sebelumnya, KPUD Tuban telah mendapatkan laporan terkait munculnya sejumlah alat pegara kampanye illegal karena dibuat dan dipasang bukan atas kewenangan KPUD Tuban.(kim)