oleh

Calon Wabup Benahi Persyaratan Pencalonan

Ketua KPU Tuban, Kasmuri
Ketua KPU Tuban, Kasmuri

kotatuban.com – Calon Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaein membenahi persyaratan pencalonannya yang dianggap bermasalah. Dukumen persyaratan iajazah dan KTP Noor Nahar Hussaein berbeda. Dalam ijazah SMA tertulis Noor Nahar, tapi, di KTP yang bersangkutan tertulis Noor Nahar Hussaein. Perbedaan nama ini harus dibenahi sehingga tidak menimbulkan permasalah di kemudian ahri.

“Sudah kita sudah terima pembenahan itu. Besuk Senin (10/8) akan kita lakukan verifikasi,” terang Ketua KPU Tuban, Kasmuri, Jumat (7/8).

Verifikasi tersebut akan dilakukan KPU bersama tim, antara lain kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan Kementrian Agama Tuban.

”Sah tidaknya, perbaikan tersebut akan kita tetapkan bersama tim besok Senin itu,” ungkapnya.

Jika nantinya perbaikan dokumen tersebut tidak sah, lanjut Kasmuri, maka Pemilukada Tuban pada 9 Desember mendatang terancam gagal. Pasalnya, KPU tidak bisa menetapkan bakal calon tersebut sebagai calon pada 24 Agustus 2015 mendatang jika memang persyaratannya tidak memenuhi syarat.

”Sah tidaknya perbaikan itu kita tunggu sajalah hasilnya pada hari Senin besok. Kita tidak usah berandai-andai, yang pasti-pasti saja lah,” pungkasnya. (duc)