kotatuban.com – Sejumlah elemen masyarakat Kedungsoko dari kalangan pemuda, Ibu-ibu PKK, Ulama, dan Tokoh Masyarakat menghadiri acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Penyelenggaraan Bidang Hukum di Pendopo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Tuban (12/9).
Hadir dalam acara tersebut, Camat Plumpang Saefiyudin, Danramil Plumpang Kapt.Inf. Anang Susani, Sekcam Plumpang Suhariyanto, SH, Kapolsek Plumpang AKP Nuril Huda, SH, dan Sekdes Kedungsoko H. Suharto, ST mewakili Kades Kedungsoko yang berhalangan hadir karena sedang menjalani proses hukum terkait masalah dugaan pencurian diesel petani.
Dalam acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Penyelenggaraan Bidang Hukum yang digelar pihak Kecamatan tersebut, Danramil Plumpang memberikan pengarahan mendalam tentang pentingnya pemahaman WasBang (Wawasan Kebangsaan) kepada masyarakat Kedungsoko.
“Kami berharap agar masyarakat Kedungsoko tetap menjaga tali silaturahmi, ketertiban dan kerukunan agar senantiasa kondusif. Terutama dalam menghadapi Pilkada nanti pada 27 November mendatang,” ujar Camat Plumpang.
“Empat pilar yang harus kita jaga dan disebagai warga negara yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945,” tegas Perwira asal Nganjuk ini saat memberikan paparan di hadapan peserta yang hadir.
Sementara itu, Kapolsek Plumpang AKP Nuril Huda, SH dalam pengarahannya mewanti-wanti agar warga masyarakat untuk taat hukum utamanya saat berkendara atau berlalu lintas. Mengingat, Kecamatan Plumpang menduduki peringkat 2 kasus kecelakaan yang paling sering (laka lantas) di wilayah hukum Polres Tuban.
“Kami menghimbau agar masyarakat senantiasa tertib hukum ketika dijalan raya. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memakai helm, dan harus mempunyai SIM,” tandas Kapolsek asal Kowang Semanding ini.
Sekadar diketahui, akhir-akhir ini banyak kasus hukum di Desa Kedungsoko Plumpang yang mencuat ke publik seperti yang menimpa sebagian pengurus dan Pengawas Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Tirto Sandang Pangan” Desa Kedungsoko dan Kades Kedungsoko, H. Rifa’i yang masih dalam penanganan pihak aparat penegak hukum hingga sekarang. (hs)