kotatuban.com – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk melaksanakan ujian tes perangkat desa yang jujur, bersih, dan berkeadilan belum terlaksana sepenuhnya. Pasalnya, proses tes yang telah dilaksanakan tanggal 12 Desember 2017 di Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan ada temuan dugaan kecurangan yang dilakukan oknum panitia lokal tingkat desa.
”Indikasi kecurangan memang ada, dan saat itu juga telah kita lakukan koreksi ulang dari hasil jawaban para peserta tes perangkat Desa Lajukidul,” terang Camat Singgahan R Moch Dani Ramdani, selaku pengawas tim pengisian perangkat desa (TPPD), Kamis (11/01).
Hasil koreksi ulang dari lowongan jabatan Sekdes Lajukidul itu cukup mengejutkan, Agus Firdaus yang sebelumnya mendapatkan nilai tertinggi 86. Tetapi setelah dikoreksi ulang, nilai tes berubah menjadi 67 dan masih memperoleh urutan tertinggi dari delapan peserta yang ikut tes.
”Koreksi ulang jawaban telah dilakukan saat itu. Skor nilai Agus Firdaus memang berubah dari nilai 86 menjadi 67. Tetapi dia masih urutan nomor satu,” jelas Camat Singgahan.
Akibat temuan itu, Aly Wafa salah satu peserta tes perangkat desa tidak terima dan melaporkan Camat Singgahan dan petugas TPPD Lajukidul ke Polres Tuban, pada Selasa (9/01) lalu. Laporan tersebut terkait tuduhan dugaan adanya kecurangan dalam proses tes perangkat
”Kita akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku,” ujar Camat Singgahan atas laporan yang dibuat salah satu peserta ke Polres Tuban.
Karena sudah masuk jalur hukum, Camat Singgahan menjelasakan nanti yang membuktikan secara pasti adanya kecurangan dalam proses tes perangkat desa adalah Pengadilan Negeri. Sehingga, masyarakat diminta untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan lingkungan.
”Kita berharap semua masyarakat tetap menjaga kondusifitas lingkungan,” harap Camat Singgahan dampak dari polemik tes perangkat desa yang belum ada solusi.
Sebatas diketahui, sampai saat ini Sekdes Lajukidul yang telah terpilih dalam tes perangkat desa kemarin masih belum dilantik. Karena masih menyisakan persoalan, serta Polres Tuban masih mendalami laporan terkait adanya kecurangan.
Diketahui, tes perangkat desa serentak yang dilaksanakan pada 12 Desember 2017 lalu di Kabupaten Tuban masih menyisakan polemik. Kususnya polemik tes perangkat desa yang hingga saat ini belum selesai dirasakan oleh Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan.
Polemik yang ada di Lajukidul hingga kini belum ada kepastian. Sehingga, salah satu peserta Aly Wafa melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia desa pengisian perangkat Desa Lajukidul ke Polres Tuban.
”Kita telah melaporkan ke Polres Tuban karena adanya kecurangan tes perangkat Desa Lajukidul,” ujar Aly Wafa usai masuk di ruang unit III Satreskrim Polres Tuban. (duc)