Kotatuban.com – Beberapa pekan akhir, isu tidak sesuainya volume atau takaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran yang beredar di pasaran menjadi perbincangan masyarakat. Mulai ibu rumah tangga hingga media sosial. Banyak kecaman yang muncul akibat kecurangan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan mengurangi takaran minyak goreng yang dijual. Akibat hal tersebut termasuk masyarakat Kabupaten Tuban juga turut dirugikan.
Terkait hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban Luqmanul Hakim meminta kepada lembaga terkait melakukan tindakan dan pengawasan secara ketat, serta menarik pasokan dari produsen yang terindikasi tak sesuai takaran agar tidak beredar di pasaran, dan merugikan masyarakat.
“Jika perlu dihentikan produsennya, dan ditarik dari peredaran karena takarannya tidak sesuai ketentuan ya harus dihentikan,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Luky, panggilan akrab politisi asal Kecamatan Kerek itu mengatakan, tera ulang juga perlu dilakukan terhadap merek minyak lain, atau seluruh produk minyak yang beredar di pasaran. Tidak hanya minyak goreng satu merek saja, karena tidak menutup kemungkinan ada merek lain juga melakukan praktik yang sama.
“Yang paling dirugikan adalah konsumen, kami meminta Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) juga melakukan pengukuran produk minyak lain, jangan-jangan ada praktik serupa,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Selain pengawasan volume atau takaran, Luky juga meminta agar harga eceran tertinggi ( HET) juga dipastikan sesuai, agar masyarakat kecil mampu menjangkau. Terlebih saat tingginya kebutuhan pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Sudah volume dikurangi, dijual di atas HET, ini buruk sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kopumdag Tuban Agus Wijaya menyampaikan, telah melakukan pengukuran terhadap produk yang mengurangi takaran. Dia juga menyebutkan beberapa produsen yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi volume.(*)