kotatuban.com– Redhi Hardian Yuhanda (26) pemuda Perumahan Tasik Madu, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan menggunakan nama dua perwira polisi yakni mantan Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dharmawan dan Kapolres Purbolinggo, AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad menjeaskan, pelaku penipuan dengan menggunakan dua nama perwira polisi pelaku setidaknya telah memperdayai dua korban dan berhasil merap uang Rp5 juta lebih.
“Dua korbanya warga Tuban, dari aksinya itu pelaku berhasil mendapatkan uang dari korbanya sekitar lima juta,” kata Kapolres Tuban.
Menurut Kapolres, sebelum melancarkan aksinya, pelaku berkenalan dengan seorang wanita bernama Susilowati, mengaku sebagai AKBP Hendra Gunawan, oleh Susilowati pelaku ini dikenalkan dengan dua temanya yaki Puspita Edelwis dan Kartika Sari, yang kemudian inten berhubungan melalui telepon.
Aksi pertma pelaku dimulai sekitar 9 juni lalu, pelaku meminjam uang Rp1 juta rupiah kepada korban Puspita dengan dalih akan digunakan untuk keperluan rapat. Berhasil mendapatkan uang dari korban pertama, pelaku kembali melancarkan aksinya namun kali ini menggunakan nama Mantan Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dharmawan dan korbanya bernama Kartika Sari.
Dari Kartika Sari, pelaku meminta uang Rp5.800.000 untuk pembelian HP merek Samsung, kepada korbanya ini pelaku akan mengembalikan uang dua kali lipat jika barang yang dijual palsu.
“Karena Percaya, korban mengirim uang sesua nominal yang diminta, namun setelah hampir seminggu barang tidak sampai,” jelas AKBP Fadli Samad.
Agar lebih meyakinkan korbanya, pelaku juga mengunakan akun BBM palsu milik Guruh Arif Dharmawan, akun tersebut juga menggunakan foto mantan Kapolres Tuban itu, dengan maksud lebih meyakinkan korbannya.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, pelaku kemudian dipancing pihak kepolisian dan dapat ditangkap pagi tadi sekitar pukul 03 30 di rumahnya. (kim)