Kotatuban.com – Aparat Gabungan dari Lapas Tuban, Polres Tuban, dan BNNK melaksanakan razia di dalam sel warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban, Selasa (6/4/2021) malam.
Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 1 April 2021 perihal razia serentak guna meningkatkan koordinasi dan kewaspadaan terhadap gangguan dan ketertiban di UPT pemasyarakatan
“Kegiatan penggeledahan ini adalah rangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 57 tahun 2021,” ungkap Kalapas Tuban, Siswarno
Menurutnya Kalapas, dalam dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Kepolisian Resor Tuban serta BNNK untuk melaksanakan Razia yang difokuskan pada narkoba maupun barang berbahaya dan terlarang lainnya.
“Kita menggandeng Polres Tuban serta BNNK dengan sasaran narkoba maupun barang-barang berbahaya juga deteksi dini keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta terciptanya sinergitas dengan aparat penegak hokum,” imbuh Siswarno
Tak hanya melakukan razia dalam ruang sel, petugas juga melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap narapida.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, melalui Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, saat penggeledahan mengatakan bahwa pihaknya membackup kegiatan yang di laksanakan oleh Kepala Lapas dalam rangka penggeledahan di ruang sel Lapas Kelas II B Tuban
“Dalam razia ini Kita melibatkan 15 Personel untuk membackup kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan Lapas Tuban” Ucap Kompol Budi
Hasilnya, dalam razia gabungan yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam di ruangan dan sel Lapas kelas II B Tuban tersebut, “Petugas tidak menemukan Narkoba maupun obat berbahaya lainnya, petugas hanya menemukan Sendok, Kaca, Jam tangan, Kartu Remi, Sabuk, Gunting, Cutter, Paku, serta Pemotong kuku,” imbuhnya perwira berpangkat melati satu dipundak itu. (duc)